Berita
Berita Diklat Terbaru
Bertempat di Zoom Cloud Meeting (Virtual), Pusdiklat Setjen DPR RI menyelenggarakan Diklat Teknis Pelatihan Kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen diikuti oleh 19 peserta dari BIRO KERJA SAMA ANTAR PARLEMEN DAN ORGANISASI INTERNASIONAL,BIRO PROTOKOL DAN HUBUNGAN MASYARAKAT,BAGIAN SEKRETARIAT BADAN ANGGARAN,PUSAT KAJIAN ANGGARAN,BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA,BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA,PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI,BIRO PERSIDANGAN I,PUSAT KAJIAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA,BAGIAN PENGAMANAN DALAM,BAGIAN TELEVISI DAN RADIO PARLEMEN,BIDANG SISTEM INFORMASI DAN INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI,BAGIAN PERTIMBANGAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM,PUSAT PENELITIAN,BIRO SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR,BIDANG PELATIHAN TEKNIS,BAGIAN ADMINISTRASI INSPEKTORAT UTAMA,BAGIAN PERENCANAAN,BAGIAN ADMINISTRASI KEUANGAN,BIDANG PELATIHAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL.
Pelatihan Kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen diselenggarakan dari 22 February 2021 hingga 26 February 2021 atau setara dengan 22 Jam Pelajaran. Kapusdiklat Setjen DPR RI, Dr. Dewi Barliana S., M.Psi., QIA mengatakan Tujuan dari Pelatihan ini adalah Pelatihan kompetensi adalah untuk meningkatkan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga mampu memahami dasar hukum terkait pengadaan barang dan jasa, sengketa kontrak dan cara pencegahan serta penyelesaian baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.. Setelah mengikuti Pelatihan Kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen ini, Kompetensi Peserta di bidang Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu 1. Menjelaskan secara ringkas Perpres No. 16 /2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah a. merangkum ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah; b. merangkum ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah; c. menjelaskan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah; dan d. menjelaskan pengadaan secara elektronik, sumber daya manusia dan kelembagaan, pengawasan, pengaduan, sanksi, dan pelayanan hukum. 2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD a. menyusun RPD bulanan; b. melakukan penetapam RPD harian; c. melakukan pemutakhiran RPD bulanan; dan d. melakukan pemutakhiran RPD harian. 3. Menyusun kebutuhan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa a. melakukan analisis belanja (spend analysis); b. menyusun kebutuhan dan paket Pengadaan Barang/Jasa; dan c. menyusun rencana anggaran Pengadaan Barang/Jasa. 4. Menyusun spesifikasi teknis / KAK a. melakukan kajian spesifikasi teknis / KAK; dan b. menilai kesesuaian spesifikasi teknis / KAK. 5. Menyusun harga perkiraan a. melakukan analisis pasar; dan b. melakukan penetapan harga perkiraan. 6. Menyusun rancangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa a. menjelaskan bentuk dan isi kontrak; dan b. membuat rancangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa. 7. Melakukan perencanaan dan persiapan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola a. melakukan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola; dan b. melakukan persiapan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola. 8. Melakukan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara swakelola a. melakukan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola; dan b. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola. 9. Menyampaikan perjanjian/ kontrak yang dilakukan kepada Kuasa BUN a. melakukan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; dan b. melakukan penyampaian perjanjian/kontrak yang dilakukan. 10. Menguji dokumen bukti mengenai hak tagih kepada negara a. menguji kelengkapan dokumen tagihan; b. menguji kebenaran dokumen tagihan; c. menguji kebenaran perhitungan tagihan; d. menguji kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran; e. menguji kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa; f. menguji kebenaran, keabsahan, serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan g. menguji ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan. 11. Melakukan penerbitan SPP a. melakukan pengumpulaan semua dokumen/bukti yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan SPP; b. melakukan penerbitan SPP; c. melakukan penatausahaan dokumen/bukti yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan SPP; dan d. melaporkan dan menyerahkan pekerjaan kepada KPA. 12. Melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa a. melakukan persiapan pengendalian kontrak Pengadaan Barang/Jasa; b. melakukan pengendalian kontrak Pengadaan Barang/Jasa; dan c. melakukan reviu pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa. diharapkan meningkat untuk mendukung peningkatan kinerja organisasi. Peserta akan mendapatkan materi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu pihak atau personil yang diatur sebagai Pelaku Pengadaan (Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018). Peraturan tersebut menempatkan PPK sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018). Sehingga tindakan PPK dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bentuk pelimpahan kewenangan yang dimiliki oleh PA/KPA kepada PPK.. Pelatihan Kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen ini diampu oleh FASILITATOR INTERNAL/EKSTERNAL DPR RI, NAMA FASILITATOR.