Profil
Profil Pusbangkom SDM Legislatif Setjen DPR RI
Tentang Kami
Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Legislatif Sekretariat Jenderal DPR RI dibentuk pada tahun 2023 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Bagian Ketujuh Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 3 Tahun 2023 secara khusus mengatur tentang Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Legislatif, khususnya Pasal 326 menetapkan bahwa Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Legislatif merupakan unsur pendukung Sekretariat Jenderal, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal, dan dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Legislatif mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia legislatif Sekretariat Jenderal.
Sejarah

Sebagai sebuah organisasi yang terbentuk pada tahun 2023, pembentukan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Legislatif Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki sejarah perjuangan yang cukup dinamis.
Pada awalnya bernama Bagian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dipimpin oleh Kepala Bagian, yaitu suatu Unit Kerja setingkat Eselon III yang berada dibawah Biro Keanggotaan dan Kepegawaian. Seiring dengan dinamika yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dinamika lingkungan stratejik, tuntutan masyarakat, dan tren global yang ada, Setjen DPR RI segera melakukan perubahan internal organisasi untuk beradaptasi dengan perubahan termasuk memberdayakan potensi Sumber Daya Manusia di lingkungan Setjen DPR RI. Selanjutnya pada bulan Oktober tahun 2015 Sekretariat Jenderal DPR RI telah melaksanakan perubahan struktur Organisasi, Bagian Diklat mengalami perubahan dari Eselon III menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan, setingkat Eselon II.
Kemudian pada tahun 2023, dalam rangka menuju birokrasi berkelas dunia dan mewujudkan percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government, dilakukan perubahan nomenklature dari nama Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) menjadi Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Legislatif (Pusbangkom SDM Legislatif) untuk lebih mencerminkan tugas dan fungsi pokok lembaga ini yang berkewajiban menjamin para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan hak pengembangan kompetensi, untuk PNS minimal 20 JP setahun dan untuk PPPK maksimal 24 JP setahun.
Visi
Pusat Pembentuk Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI yang unggul dan kompeten dalam memberikan dukungan teknis, persidangan, dan keahlian.
Misi
1) Mewujudkan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI yang Unggul dan Kompeten.
2) Mewujudkan kelembagaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal DPR RI yang fungsional, kredibel, dan imparsial.
SDM Pusbangkom
Infografis SDM

Struktur Organisasi

