Berita Diklat Terbaru

Pelatihan Agen Perubahan Mendukung Reformasi Birokrasi
31 Agustus 2021

Bertempat di Zoom Meeting, Pusdiklat Setjen DPR RI menyelenggarakan Diklat Teknis Pelatihan Agen Perubahan Mendukung Reformasi Birokrasi diikuti oleh 21 peserta dari BAGIAN PERSIDANGAN PARIPURNA,BAGIAN PENERBITAN,BAGIAN SEKRETARIAT MUSYAWARAH PIMPINAN,BAGIAN PENGAMANAN DALAM,BAGIAN MANAJEMEN KINERJA DAN INFORMASI ASN,BAGIAN ALIH BAHASA,BIDANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI,BAGIAN ADMINISTRASI BARANG MILIK NEGARA,BAGIAN PERTIMBANGAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM,BAGIAN PROTOKOL,PUSAT KAJIAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA,BAGIAN PERENCANAAN,BAGIAN SEKRETARIAT BADAN ANGGARAN,BAGIAN PENGELOLAAN WISMA DPR,INSPEKTORAT II,PUSAT KAJIAN ANGGARAN,INSPEKTORAT I,PUSAT PENELITIAN,PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG,PUSAT PERANCANGAN UNDANG-UNDANG,BIDANG PELATIHAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL.

Pelatihan Agen Perubahan Mendukung Reformasi Birokrasi diselenggarakan dari 31 August 2021 hingga 03 September 2021 atau setara dengan 0 Jam Pelajaran. Kapusdiklat Setjen DPR RI, Dr. Dewi Barliana S., M.Psi., QIA mengatakan Tujuan dari Pelatihan ini adalah Membangun kompetensi Agen Perubahan Setjend DPR RI, untuk dapat berperan a. Sebagai Katalis, b. Sebagai Penggerak Perubahan, c. Sebagai Pemberi Solusi, d. Sebagai Sebagai Mediator, f. Sebagai Penghubung, g. Sebagai Role Model.. Setelah mengikuti Pelatihan Agen Perubahan Mendukung Reformasi Birokrasi ini, Kompetensi Peserta di bidang Setelah mengikuti mata Pelatihan Berbasis Kompetensi Agen Perubahan (Change of Agent), peserta diharapkan dapat: 1. Menjelaskan konsep dasar agen perubahan 2. Memahami pentingnya perubahan mindset (pola pikir) dan work culture (budaya kerja) pada pola perilaku pemimpin berkarakter 3. Terampil mengambil keputusan terbaik dalam tugas dan tanggungjawabnya sebagai Agen Perubahan di lingkungan unit kerjanya masing-masing. 4. Menginternalisasikan nilai nilai organisasi Setjend DPR RI dalam setiap aktivitas tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN Agen Perubahan di Setjend DPR RI. 5. Memberi contoh (role model) kepada semua ASN di organisasi Setjend DPR RI, dimulai dari unit kerjanya masing-masing, sebagai profil yang bisa diteladani oleh ASN lain. diharapkan meningkat untuk mendukung peningkatan kinerja organisasi. Peserta akan mendapatkan materi Era Revolusi 4.0 / 5.0 dan sekaligus era pasca pandemi Covid 19, telah membawa tuntutan transformasi digital yang mengakibatkan dinamika perubahan/disruption dalam segala sisi kehidupan, tidak hanya secara nasional, namun secara global. Dinamika perubahan tersebut telah mempengaruhi setiap tuntutan ‘ketepatan dan kecepatan kinerja organisasi, yang akan berpengaruh terhadap reputasi organisasinya, tidak terkecuali organisasi SEKRETARIAT JENDERAL ( SETJEND ). Para ASN yang profesional dan memiliki kompetensi (memiliki knowledge, skill dan attitude) adalah faktor utama yang sangat penting untuk menjadi super team’ menghadapi era perubahan disruption tersebut diatas, agar untuk tetap dapat memberikan kontribusi kinerja yang menghasilkan outcomes. Berdasarkan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pembangunan ‘Agen Perubahan’ Di Instansi Pemerintah, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme hingga Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, bahwa peran Agen Perubahan sangatlah penting untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi SETJEND DPR RI, oleh karenanya, pembekalan atau Pelatihan Berbasis Kompetensi Agen Perubahan (Change Of Agent) menjadi sebuah kebutuhan mendesak yang harus diprioritaskan dari padatnya kegiatan-kegiatan dan pelaksanaan program di organisasi SETJEND DPR RI. Hal ini merupakan bagian dari keputusan strategis Pimpinan organisasi SETJEND DPR RI, untuk meningkatkan reputasi organisasi melalui peningkatan performa Reformasi Birokrasi, yang akan didukung oleh Agen Perubahan (Agent of Change) yang kompeten melaksanakan aksi perubahan’ di unit kerjanya masing-masing, yang akan menjadi kontribusi yang signifikan bagi peningkatan kinerja organisasi SETJEND DPR RI. . Pelatihan Agen Perubahan Mendukung Reformasi Birokrasi ini diampu oleh FASILITATOR INTERNAL/EKSTERNAL DPR RI, NAMA FASILITATOR.