Berita Diklat Terbaru

Tugas dan Fungsi Anggaran dalam Pembangunan Berkelanjutan Oleh Ketua Badan Anggaran, Kuliah Umum Magang di Rumah Rakyat DPR RI
03 Oktober 2022

Jakarta – Kegiatan Kuliah Umum secara virtual dalam program Magang di Rumah Rakyat DPR RI melalui Zoom Meeting, Senin(03/10/2022).

Kuliah Umum Magang di Rumah Rakyat DPR RI kembali di gelar secara virtual dengan menghadirkan Ketua Badan Anggaran DPR RI Bapak M.H. Said Abdullah sebagai fasilitator. Beliau memaparkan materi Kuliah Umum dengan topik “Tugas dan Fungsi Anggaran dalam Pembangunan yang Berkelanjutan”. Kegiatan Kuliah Umum yang dilakukan secara virtual ini tidak menurunkan semangat para peserta magang dalam memahami materi yang disampaikan.

Bapak M. H. Said Abdullah memaparkan bahwa Anggaran negara adalah urat nadi bagi suatu negara untuk menjalankan pemerintahan dan melaksanakan program pembangunan, baik bersifat jangka pendek, menengah maupun Panjang. Keberhasilan pembangunan suatu negara akan sangat tergantung dari kemampuan negara tersebut dalam mengelola anggaran negaranya, mulai dari penerimaan negara, belanja negara hingga pembiayaan pembangunan . Sebaliknya, buruknya pengelolaan anggaran suatu negara, menyebabkan banyak negara yang menjadi negara gagal (failed states) karena ketidakmampuan pemerintahannya dalam mengelola anggran untuk membiayai jalannya pemerintahan dan pembangunan. Di Indonesia istilah anggaran negara merujuk kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). APBN merupakan Amanah konstitusi yang terdapat dalam pasal 23 undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan pelaksanaannya diatur dalam UU. No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Tugas dan fungsi Badan Anggaran yang telah dipaparkan beliau yaitu Membahas Bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiscal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementrian dan Lembaga (K/L) dalam Menyusun usulan anggaran, menetapkan pendapatan negara Bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi berkaitan, membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh Menteri mengenai alokasi anggaran untuk fungsi dan program pemerintah dan dana alokasi transfer  daerah dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan pemerintah, melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya mengenai rencana kerja dan anggaran kementrian dan Lembaga (K/L), membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang berkaitan dengan APBN, membahas pokok-pokok penjelasan atas rencangan undang-undang (RUU) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan (P2) APBN.

Sebelum Bapak M. H. Said Abdullah menutup kegiatan kuliah umum ini, beliau memberi kesempatan para peserta magang untuk aktif bertanya. Sesi tanya jawab tersebut berlangsung kondusif dan interaktif.