Berita Diklat Terbaru

Pusdiklat Setjen DPR RI Menggelar Kuliah Umum Program Magang Secara Virtual : “Pemaparan Fungsi dan Mekanisme Pengawasan DPR”
20 September 2022

Jakarta – Kegiatan Kuliah Umum dalam Program Magang di Rumah Rakyat DPR RI yang dilaksanakan secara vitual melalui Zoom Meeting. Selasa (20/09/2022).

Kuliah umum kembali digelar oleh Pusdiklat Setjen DPR RI bagi peserta magang di Rumah Rakyat DPR RI. Kali ini, Pusdiklat Setjen DPR RI menghadirkan Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M. M., sebagai narasumber yang akan memaparkan materi mengenai Fungsi dan Mekanisme Pengawasan DPR kepada peserta magang di Rumah Rakyat DPR RI. Kegiatan ini dilangsungkan pada hari Selasa, 20 September 2022 dan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Dalam paparannya, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M. M., menjelaskan bahwa Fungsi Pengawasan DPR telah tertuang dalam pasal 70 ayat (3) UU 17/2014 tentang MD3. Dijelaskan bahwa DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah. Selain itu, fungsi pengawasan DPR juga membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, Pajak, Pendidikan, dan Agama). Fungsi pengawasan DPR berkaitan dengan upaya yang dilakuakn untuk memastikan pelaksanaan keputusan politik yang telah diambil tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditetapkan.

Beliau juga menjelaskan mengenai Penggunaan Hak DPR kepada peserta magang yang mengikuti kuliah umum pada hari Selasa kemarin, diantaranya yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi sendiri merupakan hak yang digunakan DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai  kebijakan pemerintah yang pentingdan strategis serta berdampak Luas pada kehidupan masyarakat, bangsa dan bermarga. DPR menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan strategis dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk hak menyatakan pendapat, DPR menggunakan hak tersebut untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional.

Setelah memaparkan materi kepada peserta magang, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M. M., memberikan kesempatan bagi para mahasiwa peserta magang yang mengikuti kegiatan kuliah umum untuk bertanya mengenai topik yang telah dipaparkan oleh beliau. Kegiatan dilanjutkan dan ditutup dengan sesi foto bersama Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M. M., dan mahasiwa peserta magang yang mengikuti kegiatan kuliah umum pada hari Selasa kemarin.